Header Ads

  • Breaking News

    Paula Verhoeven Adukan Dugaan Kekerasan dan Diskriminasi ke Komnas Perempuan

    Cover Image

    Paula Verhoeven Adukan Dugaan Kekerasan dan Diskriminasi ke Komnas Perempuan

    Model Paula Verhoeven didampingi tiga orang kuasa hukum, mendatangi kantor Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Selama kurang lebih dua jam, mereka menyampaikan sejumlah aduan terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi yang dialami Paula.

    "Kami ke sini untuk memastikan hak-hak perempuan terjamin. Karena kami melihat banyak hal yang paling tidak, ada dugaan diskriminasi terhadap perempuan," ujar Alvon Kurnia Palma selaku kuasa hukum Paula di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat.

    Alvon menambahkan dalam laporan tersebut, terdapat indikasi adanya perlakuan tidak adil terhadap kliennya sebagai perempuan. Baik secara langsung maupun melalui pernyataan publik.

    "Dan kemudian juga ada persoalan-persoalan yang sebenarnya tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang perlu diungkapkan terkait dengan pendekatan seorang perempuan," tambahnya.

    Lebih lanjut, Siti Aminah, kuasa hukum lainnya, menjelaskan Komnas Perempuan telah menerima dua laporan utama yang disampaikan pihak Paula. Salah satunya adalah laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan mantan suami Paula, Baim Wong, serta perbuatan humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang diduga mendiskriminasikan Paula.

    Siti juga menegaskan, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan terkait berbagai bentuk kekerasan berbasis gender.

    "Komnas Perempuan yang diwakili ketiga komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri," jelasnya.

    Dalam laporan tersebut, pihak Paula turut menyerahkan bukti, yaitu rekaman CCTV yang telah dianalisis oleh ahli forensik digital.

    "Keterangan ahli digital forensik yang menilai, rekaman CCTV memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula," tambah Siti.

    Tak hanya itu, tim hukum juga menyoroti dugaan kekerasan ekonomi yang dinilai sebagai bentuk kontrol dan eksploitasi.

    "Untuk bentuk kekerasan ekonomi dalam hasanah hak asasi perempuan itu, dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi," imbuhnya.

    Di akhir pernyataannya, mereka mengadukan pernyataan yang dinilai diskriminatif dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

    Sumber berita

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad