Header Ads

  • Breaking News

    Jonathan Frizzy Ditangkap di Jaksel-Dijerat Pasal Berlapis karena Vape Etomidate

    Cover Image

    Jonathan Frizzy Ditangkap di Jaksel-Dijerat Pasal Berlapis karena Vape Etomidate

    Pesinetron Jonathan Frizzy yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus vape obat keras, kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengatakan Jonathan sudah ditangkap akhir pekan kemarin.

    Jonathan Frizzy ditangkap di Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025.

    "Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

    Mantan suami Dhena Devanka itu dijerat dengan pasal berlapis. Jonathan dikenakan UU Kesehatan dan pidana turut serta.

    "Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana," terang Ade Ary.

    "Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," jelasnya.

    Nama Jonathan Frizzy terseret dalam kasus vape yang mengandung obat keras zat etomidate. Sebelumnya, teman dekat Ririn Dwi Ariyanti itu tidak menghadiri pemanggilan untuk diperiksa karena sakit.

    Seharusnya, Jonathan Frizzy kembali diperiksa karena harus menjalani pemulihan selama lima hari usai operasi.

    "Betul (seharusnya diperiksa pekan depan) karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya," kata Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu saat dihubungi, Rabu (30/4).

    Pesinetron berusia 43 tahun itu terseret bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu pria BTR dan EDS serta wanita ER, yang sebelumnya sudah ditangkap. Ketiganya ditangkap lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.

    Sumber berita

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad